Radiobintangtenggara.com, MUNCAR – Anggota Satuan Lantas Polres Banyuwangi akan menindak pemilik becak motor, odong-odong maupun gerandong yang melintasi di jalur nasional Banyuwangi.
Sikap tegas itu dibuktikan pada Rabu (3/1/2018). Sejumlah becak motor yang melintas di depan Mapolsek Muncar dihentikan. Para pemilik diinterogasi seputar alasannya merubah kondisi fisik sepeda motor sehingga menyalahi aslinya.
Para pemilik tak mampu berbuat banyak. Mereka tak mampu berkelit dari kesalahan yang telah dilakukan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi IPDA Taufan Akbar yang memimpin jalannya penertiban terus memberikan nasehat.
Baca Juga. Polemik Terkait Grandong, Ini Tanggapan Kapolres Banyuwangi yang Baru
Tiga becak motor terpaksa diberi sanksi tilang. Para pemilik diminta untuk segera merubah kendaraan becak mesinnya menjadi sepeda motor seperti semula.
“Bagi betor yang terjaring sementara diamankan di Mapolsek Muncar,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Ries Andrian Yudho Nugroho SIK menjelaskan, larangan itu sudah lama diberlakukan. Mengingat aturan dari Undang–Undang Lalulintas pasal 287 ayat 6 junto pasal 106 ayat 4 karena bisa membahayakan pengendara maupun penumpangnya.
Baca Juga. Gelar Operasi Cipta Kondisi, Satsabhara Polres Banyuwangi Jaring 45 Orang
Razia terhadap bentor, lanjut Ries, gerandong dan odong-odong di Muncar yang sempat marak sejak era kepemimpinan AKP Bakin yang menjabat selaku kapolsek.
“Saat ini akan kembali digiatkan untuk ditertibkan,” ujarnya.
HERMAWAN