Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kepolisian Sektor (Polsek) Patrang menangkap dua orang yang diduga komplotan pencuri. Minggu, (20/08). Keduanya masing-masing berinisial A-B dan I-M, warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang Kabupatern Jember.
Dua lelaki yang masih berumur 27 dan 26 tahun itu diduga berkomplot mencuri sebuah mesin kompesor milik Helmi warga kelurahan setempat dari bengkelnya yang berada di Jalan Rembangan.
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan mesin kompresor di bengkelnya pada Sabtu 19 Agustus 2017.
Baca Juga Pemkab Jember Ingin Jadikan Kantornya Ramah Bagi Penyandang Difable
Atas laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga hasilnya diketahui kompresor tersebut berada ditangan I-M yang diakui ia beli dari A-B warga Patrang.
“Laporan korban kami tindaklanjuti hingga berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Hasan menambahkan, pihaknya berhasil menangkap keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Kepada petugas, lanjut Hasan, A-B mengaku mengambil kompresor dari bengkel Helmi dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Selanjutnya ia menjual kompresor tersebut kepada I-M.
Baca Juga. Rencana Pemindahan Lapas Jember Ketempat Baru Terkendala Persoalan Hukum
Penangkapan pelaku tersebut berhasil menyita sebuah mesin kompresor, sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai saranan untuk melakukan kejahatan.
Atas kejadian itu, A-B akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan I-M dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Keduanya kini sedang dalam tahanan Polsek Patrang,” ujarnya.
SUPIANIK