Kajari Jember, Ponco Hartanto saat paparan dalam acara penandatanganan mou pengelolaan dana desa bersama ratusan kepala desa di Kabupaten Jember. (Foto. Supianik)

Cegah Kepala Desa Tersandung Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Ajak Seluruh Kades Tanda Tangani Mou

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bertempat di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, sebanyak 163 kepala Desa di kabupaten Jember, pagi ini menandatangi Memorandum of Understanding  (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari Jember) tentang pengelolaan Dana Desa.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar kepala desa tidak tersandung kasus korupsi Dana Desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto. Kamis, (24/08).

Ponco mengatakan, acara yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia itu  sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi akibat pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga. Duda di Kencong Nyaris Dimassa, Karena Melakukan Tindakan Amoral Terhadap Gadis Tunagrahita

Menurut Ponco, jumlah total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah tahun 2017 yang mencapai Rp 60 Triliun.

“Ini dapat menjadi amsal potensi korupsi jika tidak dikawal dengan baik,” ujarnya.

Dengan mou itu, lanjut Ponco, Kejari Jember sebagai kepala Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kabupaten Jember  akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum.

Baca Juga. Dispora Jember Gelar Kejuaraan Bupati Cup 2017

Bantuan itu diberikan kepada setiap kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.  Sehingga kepala desa tak perlu takut dan menggunakan dana desa untuk melaksanakan program pembangunan di desanya.

Lebih lanjut Ponco menambahkan, di kabupaten Jember sendiri Dana Desa yang didikucurkan mencapai Rp 208 milyar untuk 226 desa yang ada di kabupaten itu.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *