Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto saat dikonfirmasi terkait pengambilan alih kasus Bansos oleh Kejati. (Foto. Supianik)

Kejati Ambil Alih Kasus Dana Hibah Bansos di Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Penanganan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) 2015 yang menyeret ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangkanya saat ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ponco Hartanto (8/3). Menurut Ponco, setelah melakukan penyidikan pihak Kejaksaan tidak hanya menyelidiki kasus dana hibah bansos ternak saja.

“Tetapi berdasarkan data dilapangan seluruh dana hibah tahun 2015 merupakan pengusulannya melalui DPRD Jember,” katanya.

Menurut Ponco, dalam penanganan kasus tersebut Kejari Jember telah menetapkan Ketua DPRD Thoif Zamroni  dan juga empat orang dari kelompok penerima bantuan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan badan.

Ikhwal tersebut untuk pengembangan penyidikan dari Kejati Jawa Timur yang telah mengambil alih penanganan kasus itu.

Sementara itu untuk melengkapi seluruh berkas pemeriksaan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan saat proses persidangan.

Pihak Kejaksaan juga telah memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Jember. Jika sebelumnya telah dilakukan penahanan badan selama 20 hari terhitung sejak 14 Februari 2018 hingga 5 Maret 2018 kini penahanan badan diperpanjang selama 40 hari kedepan.

Penahanan badan politisi asal Partai Gerindra tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan atau merubah alat bukti, serta mengintimidasi para saksi.

“Mengingat kasus ini cukup merugikan negara hingga total anggaran senilai Rp 33 milyar raib,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *