Para Terduga mesum yang terciduk polisi

Melakukan Razia di Rumah Kos-kosan, Sekelompok Pemuda Mesum terciduk Polisi

Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Razia penertiban rumah kost -kostan diwilayah Kecamatan Banyuwangi oleh aparat gabungan Polsek, Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Jumat malam (18/5/18) berhasil menciduk 5 pasangan yang diduga mesum.

Ke 5 pasangan terduga mesum itu antara lain, Lutfi Ariwiyanto (23) warga Dusun Gumuk Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro bersama pasangannya Nurin Aqmar Maulidia (22), warga Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi. Kedua pasangan ini tertangkap basah di rumah kos Candi Agung.

Pasangan kedua adalah Moh. Dian Anggara Putra (24) warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, bersama pasangannya Ika Nurjannah (25), warga Lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, terciduk di rumah kost ‘Ramo’.

Pasangan ke 3 adalah Hadi Nur Efendi (26), warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tegaldlimo, bersama pasangannya Hendyana Retno Palupi (24), warga Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, terciduk di rumah kos belakang RSUD Blambangan Banyuwangi.

Pasangan ke 4 adalah Dimas Alfi Mustafit (20) warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, terciduk bersama pasangannya Aprillia Nur Hidayati (19) warga Perum Puri Brawijaya Banyuwangi.

Sedangkan pasangan ke 5 yaitu Ardin Gurta Tusila (20) warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, bersama pasangannya Indriyani (19) warga Dusun Sumberasih, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, terciduk di rumah kost Titi Asri.

Keterangan Kepala Satpol PP Banyuwangi, H. Edy Supriyono melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng, ada beberapa personal yang juga terpaksa diciduk karena tidak membawa KTP.

Diantara mereka yaitu, Wahyu Maulana (21), warga Kecamatan Songgon, terjaring saat berada di rumah kost Titi Asri Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Pemuda ini sedang bersama 2 temannya bernama Aprillia Dingli Fernanda (17) asal Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dan Mega Cahyarani (18), asal Desa Purwo Agung, Kecamatan Tegaldlimo serta satu cewek lagi bernama Alviana Azizah (22) warga JL Kapten Piere Tendean Tukang Kayu, Banyuwangi, yang terjaring di rumah kost Candi Agung Banyuwangi.

BACA JUGA : Dikira Putus Asa, Sesosok Pria Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah

“Total hasil razia gabungan yang dimulai pukul 21.00 – 23.00 WIB, Jumat malam ini didapat 14 muda mudi dengan rincian 5 pasangan yang diduga mesum dan 4 tidak membawa KTP,” terang Kabid Joko Sugeng.

Para terduga pasangan mesum yang terciduk dan 4 muda mudi yang tidak membawa KTP tersebut setelah sebelumnya didata di Mapolsek Kota, saat di Mako Satpol PP mendapat binaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang tidak benar baru diperbolehkan pulang.

“Para terduga mesum maupun mereka yang tidak membawa KTP ini melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” tegas Joko Sugeng.

MUHAJIR EFENDI

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *