Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember, Lili Rismawaty (Foto:Supianik/RBT)

Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Radiobintangtenggara.com, Jember – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya maksimal H-7 sebelum lebaran. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember, Lili Rismawaty, Kamis (16/5/2019).

Ia mengatakan, Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur sudah diterima. Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Perusahaan Memberikan THR Keagamaan Kepada Seluruh Karyawan.

Dengan aturan ini, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan dengan besaran yang sudah ditentukan. Sesuai aturan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, bisa mendapatkan THR minimal 1 kali gaji sebulan. Sedangkan yang kurang dari 1 tahun besarannya disesuai dengan masa kerjanya. Pemberian THR ini harus dilakukan perusahaan maksimal pada H -7 lebaran.

Menurut Lili, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Gubernur tersebut, dan meminta perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Jember segera melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku .

Karena jika tidak, Lili menegaskan, aka nada sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *