Radiobintangtenggara.com, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan siap, jika sewaktu-waktu dimintai alat bukti untuk kepentingan persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in, saat menyaksikan tele-confrence sidang MK terkait PHPU 2019 di Fakultas Hukum Universitas Jember, Selasa (18/6/2019).
Menurut Syai’in pihaknya akan mempersiapakan alat bukti apabila KPU RI memerintahkannya. Mengingat secara hirarki KPU Kabupaten berada dibawah KPU RI.
Namun hingga saat ini KPU Jember masih belum diintruksikan oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti yang dimaksud. Karena di Jember tidak menjadi wilayah yang dipermasalahkan pada pelaksanaan pemilu dalam PHPU 2019.
Kendati demikian Syai’in menjelaskan, sebelumnya KPU Jember sempat diminta untuk melengkapi alat bukti, oleh KPU RI. Alat bukti yang diminta berupa beberapa form yang dibutuhkan, antara lain form DA-1 (formulir hasil rekap dari tingkat kecamatan). (*)
Supianik