Radiobintangtenggara.com, SITUBANDI – Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, membantah keputusan rapat paripurna menolak usulan pansus dana Covid-19 melanggar Tata Tertib. Diakui memang terjadi pro kontra antar fraksi terkait usulan tersebut.
Menurut Edy Wahyudi, pasal tentang Tatib yang mengatur usulan Pansus itu sudah jelas dan tak perlu ditafsiri lagi. Perdebatan tentang pasal 106 dalam Tatib sebelumnya sudah selesai dibahas saat rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Semua proses usulan pembentukan Pansus itu sudah sesuai Tatib. Saat pembahasan di Banmus juga ada fraksi PPP,” katanya.
Edy Wahyudi mengakui fraksi-fraksi di DPRD terbelah menyikapi usulan pembentukan Pansus dana Covid. Ada tiga fraksi pengusul, ada tiga fraksi lain yang menolak. Fraksi mengusul menginginkan terbentuk pansus karena ingin memaksimalkan fungsi pengawasan.
Sedangkan yang menolak mengaku tidak perlu pansus, karena pengawasan masih bisa dilakukan melalui AKD atau Alat Kelengkapan Dewan.
“Terjadi diskusi panjang karena perbedaan pandangan. Namun pimpinan memutuskan menolak pembentukan Pansus karena suara mayoritas di DPRD menolaknya,” ujarnya.
Meski Pansus tidak terbentuk, namun semangat pengusul dan juga yang kontra tetap sama, yaitu melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja gugus tugas Covid-19.
“Pendapatnya beda tapi semangatnya tetap sama,” jelas Edy Wahyudi.
Zaini Zain