Polisi Ungkap Kasus Illegal Logging di Taman Nasional Baluran Situbondo

BINTANG TENGGARA – Polsek Asembagus Situbondo berhasil mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar di wilayah Asembagus di Jalan Pelabuhan Jangkar, Desa Asembagus Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Dalam kasus illegal logging tersebut petugas mengamankan pelaku pria berinisial Z, 28 tahun, asal Desa Sumberwaru Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Pelaku Z diamankan Minggu dini hari (28/5/23) beserta barang bukti di antaranya satu unit kendaraan APV warna silver dan 11 balok kayu jati. Pelaku Z diduga kuat melakukan illegal logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kronologis terungkapnya kasus illegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/5/23) Anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi tentang adanya kendaraan jenis APV warna silver yang diduga mengangkut kayu ilegal.

Selanjutnya sejumlah anggota Polsek Asembagus merespons laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan dan pengejaran.

Setelah Kendaraan APV silver tersebut melintas di wilayah Asembagus kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di jalan Pelabuhan Jangkar masuk Desa Asembagus.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok yang diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus, Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus lllegal logging ” terangnya, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran ditemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati, dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

Ancaman Hukuman 15 Tahun

“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran,“ katanya.

Polisi juga masih mengembangkan penyleidian terhadap kasus illegal loging tersebut. Karena dimungkinkan ada pelaku lainya yang masih dalam satu komplotan.

“Kita masih terus kembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Mungkin saja masih ada kompoltan lainya,” paparnya.

Atas perbuatnya pelaku Z terancam pasal 83  ayat 1 huruf B Undang- Undang No 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun  penjara dan  denda masimum Rp 100 Miliar,” pungkasnya.***

About Okki Nila

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *