Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember masih melayani masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP serta legalisir secara tatap muka. Ini diungkapkan Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti.
Menurut Santi, Perekeman e-KTP memerlukan pengambilan foto, sidik jari dan hal lain yang tidak bisa dilakukan secara daring. Sehingga yang bersangkutan perlu datang langsung untuk perekaman.
“Selain itu bagi pengurusan legalisir, membutuhkan tanda tangan pejabat terkait serta stempel legalisasi,” katanya.
Santi menambahkan, panduan protokol kesehatan wajib dipatuhi dalam pelayanan tatap muka. Bagi petugas, wajib menggunakan masker, pelindung wajah dan sarung tangan. Sementara untuk pemohon, wajib menggunakan masker serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan petugas. Pemohon diperbolehkan melepas masker hanya pada saat pengambilan foto untuk perekaman e-KTP.
Untuk e-KTP yang sudah jadi, nantinya diantarkan oleh petugas pendopo ekspres ke alamat rumah yang bersangkutan. Sehingga pemohon tidak perlu datang kembali ke Dispendukcapil Jember.
Untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), surat pindah, akte kelahiran atau kematian dan permasalah data masih tetap melalui daring.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan whatsapp ataupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan (SIP) daring,” ujarnya.
SUPIANIK