Photo: Ilustrasi
Photo: Ilustrasi

Penggrebekan Praktik Pengoplos Gas LPG Bersubsidi, Ratusan Tabung Gas Diamankan

BINTANG TENGGARA – Empat orang komplotan pengoplos gas elpiji nersubsidi ditangkap pihak kepolisian di Sidoarjo Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan tabung gas elpji 3 KG dan 12 KG.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (24/06) lalu. Mereka adalah SR (30) warga Kecamatan Puspo Pasuruan, KM (45) warga Kecamatan Sukodono dan RP (27) asal Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Penangkapan dilakukan di sebuah Gudang yang ada di Dusun Kweni Desa Anggaswangi Sukodono Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan saat itu ketiga pelaku sedang melakaukan aktivitas pemindahan elpiji bersubsidi dari tabung 3 KG ke dalam tabung ukuran 12 KG. Akan tetapi dalam penggerebekan itu pemilik Gudang sudah melarikan diri. Akhirnya pria inisial AS alias K itu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dipekerjakan dan medapatkan imbalan dari K. Dia berperan sebagai pendana serta memasarkan hasil produksi kegiatan illegal tersebut.

Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 210 tabung LPG 3 KG, dengan rincian 60 tabung sudah kosong dan 150 sisanya dalam keadaan masih terisi. Selain itu ada juga sebanyak 58 tabung LPG 12 KG, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa nepel (sambungan selang) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung lainnya kosong.

Salah satu pelaku yaitu K (43) warga Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Sidoarjo ditangka ketika berada di salah satu penginapan di Kawasan Trets Pasuruan, Selasa (29/09). Saat diinterosi, K mengaku mempekerjakan tiga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya dengan system Borongan. Untuk satu tabung 12 KG diberi upah Rp 10 ribu.

Dalam satu hari bisa produksi 30 tabung, sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp 300 ribu dibagi untuk tiga orang. Sehingga masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Sementara pelaku K memperoleh keuntungan sebesar Rp 57 ribu untuk penjualan satu LPG 12 KG. K mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama 2 minggu dan mendapatkan uang Rp 3,8 juta.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenai pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 202 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar. Pelaku juga diancam pasar 63 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.***

About Rima Indah

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *