BINTANG TENGGARA – TikTok Shop di Indonesia resmi akan ditutup Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengumumkan bahwa TikTok Shop harus memisahkan diri dari media sosial TikTok. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi bahwa penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social comerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sedangkan pada pasal 21 ayat 3 disebutkan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik, serta harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Lebih lanjut menurut pihak TikTok Indonesia melalui rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.
Kementerian Perdagangan sendiri nantinya akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Sehingga platform baru yang dipisahkan dari TikTok Shop harus didaftarkan ke Kominfo.***