Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, tinggal menyempurnakan draf putusan dugaan pelanggaran kode etik, yang menyeret nama Ketua DPRD Situbondo, Bashori Shanhaji. BK renacananya menggelar sidang putusan Jumat mendatang.
Menurut Ketua BK DPRD Situbondo, Muhammad Nizar, draf keputusan BK sudah ada namun masih ada beberapa poin yang perlu disempurnakan. Sebab BK tak ingin keputusannya ada celah untuk digugat, karena keputusan BK final dan mengikat.
Baca Juga. Dua Remaja Wanita di Situbondo, Mabuk Bersama Lima Pria
Nizar menambahkan, draf keputusan BK akan sesuai fakta-fakta persidangan serta pendapat saksi ahli pakar tata hukum Negara dari UII. Sedangkan pengambilan keputusan lima anggota BK.
“Putusan ini, secara teknis bisa melalui Musyawarah Mufakat Atau Voting suara terbanyak,” katanya.
Lebih jauh Nizar menegaskan, ada empat sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Ketua DPRD Bashori Shanhaji. Yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Ketua DPRD, serta pemecatan sebagai anggota DPRD.
Dari empat poin tersebut kemungkinan ada dua sanksi yang akan putusakan, yaitu teguran tertulis dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.
“Kami akan berusaha sekuat mungkin agar putusannya adil,” ujarnya.
Baca Juga. Terpengaruh Miras, Lima Pemuda Lakukan Pengeroyokan
Seperti diketahui, Badan Kehormatan DPRD Situbondo, menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik sejak 5 hingga 7 September lalu. Semua pihak telah dimintai keterangannya di persidangan Badan Kehormatan.
Dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bashori Shanhaji, bermula dari laporan Sunardi tersangka kasus korupsi keuangan Banpol Demkorat tahun 2012. Sunardi menilai pengajuan PAW dirinya sebagai anggota DPRD tidak procedural.
ZAINI ZAIN