Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat memeriksa mobil tangki modifikasi yang dipergunakan untuk membeli BBM subsidi. (Foto. Supianik)

Jual BBM Bersubsidi, Warga Pakusari Diamankan Polisi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Eko Wahyudi, warga Desa Jatian, Kecamatn Pakusari, Kabupaten Jember Rabu 3 Januari 2018 kemarin diamankan anggota Satreskirim Polres Jember. Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) bersubdisi.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo,  menerangkan, yang bersangkutan membeli BBM bersubsidi jenis premium di sebuah SPBU di Jember.

Pelaku menggunakan tangki dan drum yang sudah dimodifikasi pada mobilnya. “BBM ini kemudian diangkut dan tanpa izin yang sah dijual kembali pada kios bensin miliknya,” katanya.

Baca Juga. Ikuti Indeks Harga Emas Dunia, Harga Perhiasan Emas di Jember Naik

Kepada petugas, lanjut Kusworo, pelaku mengaku untuk memenuhi drum yang telah dimodifikasi pada tangki mobilnya. ia membutuhkan  membeli BBM jenis Premiun sebesar Rp 150 ribu dalam satu hari ia mampu melakukan hal tersebut sebanyak 3 kali.

“BBM yang dibelinya seharga Rp 6,5 ribu per liter selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per liter,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam dijerat pasal berlapis wsesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

Baca Juga. Rawan Pelanggaran, Panwaslu Jember Minta Masyarakat Aktif Awasi Pemilu

Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *