Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Aris Yudha Legawa (kanan) didampingi Kasat Lantas Polres Jember AKP Prianggo Malau saat penilaian titik blackspot di Jember

Jalur Rawan Pakusari Jadi Penilaian Program OK BOS Ditlantas Polda Jatim

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Selasa sore (24/4/2018) Ditlantas Polda Jatim melakukan melakukan penilaian titik rawan kecelakaan (black spot) yang ada di wilayah Kabupaten Jember melalui program OK BOS (Open Karo Black On The Spot).

Penilaian dilakukan di titik rawan Kecelakaan di Jember yang terletak di  Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari tepatnya di depan gedung PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Aris Yudha Legawa menerangkan, dipilihnya jalur sepanjang 500 meter ke Barat dan 500 meter ke Timur dari titik black spot depan PTPN X Kebun Kertosari ini, karena daerah tersebut menjadi daerah paling rawan terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Di tahun 2017 lalu tercatat ada 10 kejadian laka lantas dengan 6 korban meninggal dunia.

BACA JUGA : Berikan Hak Keselamatan Bagi Masyarakat Jember, Bupati Resmikan Pos Dan Pintu Pengaman Perlintasan Kereta Api Di Roxy Square

Penilaian dalam program OK BOS ini dilakukan dengan melibatkan stake holder terkait seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Pekerjaan Umum, Termasuk Pemerintah Desa yang diwilayahnya terdapat titik black spot.

Di Kabupaten Jember sendiri terdapat 6 titik rawan black spot, namun Jalur di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari dipilih untuk mendapatkan penilaian karena tingginya angka kecelakaan yang terjadi di jalur ini di banding daerah lain.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Pelanggan yang mengambil Voucher untuk peringatan Hari Pahlawan. (Foto. Fareh Hariyanto)

KAI Tambah Daftar Profesi untuk Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan

Radiobontangtenggara.com, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *