Radiobintangtenggara.com, Jember – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember, dinilai belum memiliki akuntabilitas pengelolaan bencana. Hal itu disampaikan Peneliti Kebencanaan Universitas Jember (Unej), Joko Mulyono.
Ia menerangkan, akuntabilitas pengelolaan bencana meliputi aspek regulasi, tata kelola organisasi, program dan kapasitas. Dari ke empat aspek tersebut masing-masing masih memiliki kelemahan.
Joko mencontohkan, dari aspek regulasi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 8 seharusnya kepala BPBD adalah exofficio yakni pejabat yang jabatannya setingkat dibawah Bupati, yang artinya adalah Sekertaris Daerah. Saat ini hal terebut masih belum dilakukan oleh BPBD Jember.
Kemudian, aspek tata kelola organisasi, BPBD Jember juga masih belum memiliki tim pengarah yang tugasnya merumuskan dan mengkontrol pelaksanaan pengelolaan bencana.
Menurt Joko, BPBD Jember juga belum dilengkapi oleh Perda Pengelolaan Program Bencana dan belum memiliki Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB). Dimana itu semua seharusnya yang akan digunakan sebagai peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
SUPIANIK