Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantason. (Foto. Supianik)

Polres Jember Kembali Lengkapi Kekurangan Materi Berkas OTT Dispendukcapil

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember  menyatakan status P-19 untuk berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember. Akibat status P-19 itu maka berkas dikembalikan dari Kejari Jember ke Polres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantason mengatakan, pihaknya segera akan melengkapi kekurangan materi sesuai arahan Kejari. “Kami targetkan minggu ini berkas sudah bisa diserahkan kembali ke Kejaksaan,” katanya.

Ia menjelaskan, kekurangan materi yang disarankan untuk dilengkapi, antara lain belum dilakukannya pemeriksaan konfrontir dari beberapa saksi, dan juga belum dilakukannya pendalaman lebih jauh  kepada para saksi.

Yadwivana menerangkan, akan melaksanakan secepatnya dan setelah itu diserahkan kembali ke pihak kejaksaan agar bisa segera untuk dilakukan sidang. “Hal ini kami lakukan agar kasus tersebut bisa segera P-21,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Bupati Anas Tinjau Seleksi Pegawai Pemerintahan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja kontrak pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *