Radiobintangtenggar.com, JEMBER – Polres Jember melakukan pelimpahan tahap 2 kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (22/01/2019).
Dalam persidangan yang akan segera digelar, tersangka akan mengungkapkan hal-hal baru terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum salah satu tersangka Sri Wahyuni, Eko Imam Wahyudi.
Ia mengatakan, kliennya sudah siap menjalani proses sidang yang sesuai rencana akan digelar di pengadilan Tipikor Jawa Timur. “Akan ada beberapa strategi yang disiapkan dalam persidangan nanti,” katanya.
Saat dalam persidangan nanti kliennya juga siap mengungkap hal-hal penting yang belum terungkap dalam pemberkasan. Diantaranya tentang temuan uang Rp 10 juta yang menjadi barang bukti OTT.
Eko menambahkan, ada hal lain yang tak kalah pentingnya yang nanti dalam persidangan juga akan dimohonkan oleh kliennya kepada hakim. “Kami berharap permohonan tersebut dikabulkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
SUPIANIK