Eko Imam Wathyudi, Kuasa hukum Sri Wahyuni tersangka kasus OTT Pungli Dispendukcapil Jember. (Foto. Supianik)

Tersangka OTT Pungli Dispendukcapil Jember Siap Ungkap Fakta Baru Di Persidangan

Radiobintangtenggar.com, JEMBER – Polres Jember melakukan pelimpahan tahap 2 kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (22/01/2019).

Dalam persidangan yang akan segera digelar, tersangka akan mengungkapkan hal-hal baru terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum salah satu tersangka Sri Wahyuni, Eko Imam Wahyudi.

Ia mengatakan, kliennya sudah siap menjalani proses sidang yang sesuai rencana akan digelar di pengadilan Tipikor Jawa Timur. “Akan ada beberapa strategi yang disiapkan  dalam persidangan nanti,” katanya.

Saat dalam persidangan nanti kliennya juga siap mengungkap hal-hal penting yang belum terungkap dalam pemberkasan. Diantaranya tentang temuan uang Rp 10 juta yang menjadi barang bukti OTT.

Eko menambahkan, ada hal lain yang tak kalah pentingnya yang nanti dalam persidangan juga akan dimohonkan oleh kliennya kepada hakim. “Kami berharap  permohonan tersebut dikabulkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Korban anak perempuan di bawah umur ditemukan meninggal dunia di area kebun di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Istimewa)

Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Perempuan di Kalibaru Manis Langsung Ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi  yang Melakukan Olah TKP dan Investigasi

Seorang anak perempuan di bawah umur ditemukan meninggal dunia di area kebun di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru pada Rabu, 13 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *