BINTANG TENGGARA – Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berusaha mengatasi permasalahan kekerasan di sekolah dengan berbagai metode, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah.
Berdasarkan data dari Januari hingga November 2023, Kemendikbudristek berhasil menangani 52 kasus kekerasan di sekolah. Untuk memastikan keamanan anak-anak, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah melalui kontak layanan pengaduan yang tersedia.***