Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang. Meski barang bukti yang diamankan tidak terlalu besar, namun polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar obat terlarang di wilayah timur dalam satu kali operasi.
Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo mengatakan, Polisi pertama kali mengamankan seorang pengedar berinisial F alias S, warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.
“Pria berusia 26 tahun itu tertangkap basah saat akan diduga mengedarkan pil dextro,” katanya.
Baca Juga. Jelang Akhir Tahun, Pemkab Situbondo Cairkan Seluruh Bantuan untuk Desa
Dari tangan S alias F, polisi mengamankan 205 butir pil dextro. Tidak sampai disitu, setelah menangkap S alias F polisi kemudian bergerak menangkap jaringannya masing-masing S, 22 tahun dan R, 23 tahun.
Dari tangan kedua pemuda ini polisi mengamankan barang bukti masing-masing 43 butir dan 100 butir Pil Dextro. “Selanjutnya ketiga tersangka terduga pengedar pil dektro itu digelandang ke Mapolres Situbondo,” ujarnya.
Menurut Nanang Priyambodo, polisi berhasil mengendus ketiga tersangka setelah sebelumnya menerima laporan warga. Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan 348 butir pil dextro.
ZAINI ZAIN