Radiobintangtenggara.com, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi Partai Politik untuk memperbaiki berkas pendaftaran calon legislatif pada masa perbaikan. Perbaikan daftar calon, syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota legislatif tersebut bisa dilakukan mulai 22 hingga 31 Juli 2018.
Komisioner KPU Jember, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi menerangkan, di batas akhir waktu perbaikan yang diberikan Selasa (31/7/2018), 16 partai politik peserta pemilu 2019 seluruhnya sudah mendatangi KPU Jember untuk menyerahkan berkas persyaratan yang masih kurang.
Awalnya, hingga Selasa sore hanya ada 15 Parpol yang mendatangi KPU Jember. Baru kemudian sekitar pukul 8 malam, PKPI menjadi Parpol terakhir yang meyerahkan berkas persyaratan mereka.
Menurut Hanafi, KPU memang memberikan batas waktu di hari terakhir hingga pukul 00.00 WIB. Sehingga penyerahan berkas yang diserahkan PKPI dianggap sah, karena masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Dengan telah diserahkannya seluruh berkas pendaftaran calon anggota legislatif ini, maka tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU adalah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPR, DPD maupun DPRD pada Agustus 2018 ini.
SUPIANIK