Remaja 16 tahun di Jember yang nekat Menjadi Pelaku Begal saat Pers Rilis di Mapolres Jember. (Foto. Supianik)

Remaja 16 Tahun di Jember Nekat Jadi Pelaku Begal

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Pelaku begal ternyata tidak hanya  dilakukan oleh seseorang yang telah dewasa.

Terbukti Selasa Polsek Bangsalsari berhasil mengamankan seorang pelaku  begal yang masih berusia 16 tahun.

Remaja berinisial A-M dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut diamankan setelah melancarkan aksi begalnya di Dusun Gambiran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari pada Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, menerangkan, pelaku melakukan aksi curas kepada R-H yang tidak lain adalah teman satu kelasnya. Awalnya, korban dalam perjalanan pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di Jalan Dusun Gambiran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, korban dipanggil pelaku yang  saat itu berdalih meminta antar ke sungai.

Setelah berjalan sekitar 300 meter tersangka tiba-tiba membacok punggung korban menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Korban yang kesakitanpun menghentikan sepeda motornya namun tersangka kembali menyerangnya hingga korban berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Setelah berhasil melukai korban, tersangka mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dan membawanya lari dengan tujuan hendak dijual kepada seseorang.

Tidak sampai melarikan diri hingga jauh, warga berhasil mengamankan tersangka yang kemudian menyerahkannya ke Polsek Bangsalsari.

Kapolres mengaku sangat mengapresiasi tindakan warga yang langsung mengamankan tersangka ke kantor polisi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Untuk itu perwira Kapolres berencana memberikan penghargaan kepada warga yang telah melakuakn tindakan yang benar untuk pelaku tindak pidana.

Sedangkan barang bukti berupa Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi P-5298-SO Rabu (21/3/2018) langsung dikembalikan kepada pemiliknya dengan diserahkan kepada orang tua korban.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan karena pelaku masih tergolong anak-anak, maka dalam penanganan perkaranya merujuk pada UU peradilan anak.

Sehingga dalam proses penyidikan, tersangka juga di dampingi oleh orangtua dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Pelanggan yang mengambil Voucher untuk peringatan Hari Pahlawan. (Foto. Fareh Hariyanto)

KAI Tambah Daftar Profesi untuk Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan

Radiobontangtenggara.com, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *