Radiobintangtenggara.com, Jember – Usia remaja, merupakan usia yang cukup rentan dalam penyalahgunaan narkotika.
Rasa ingin tahu yang tinggi dan lingkungan pergaulan seringkali memicu kalangan remaja terjebak dalam penggunaan barang haram.
Selain itu jauhnya pengawasan orang tua juga menjadi salah satu faktor remaja terjerat dalam penyalahgunaan narkotika, Salah satunya seperti kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polsek Sumbersari.
Panit Reskrim Polsek Sumbersari, Ipda Eko Yulianto, SH, menjelaskan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (19/3/2018) tentang adanya pesta narkoba yang dilakukan sejumlah mahasiswa di rumah kosnya yang berada di Perumahan Mastrip, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Anggota Polsek Sumbersari lalu melakukan pengecekan. Dan ternyata benar telah terjadi pesta narkotika yang dilakukan sejumlah pemuda yang mayoritas berstatus mahasiswa.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dalam dua klip plastik dengan berat total 14,70 gram.
Selain barang bukti, 6 dari 7 orang penghuni kos yang kedapatan tengah melakukan pesta narkotika juga diamankan.Dari hasil test urin ke-6 orang tersebut positif menggunakan narkoba.
Polisi masih menyelediki dari mana para pemuda asal dari Bondowoso ini mendapatkan ganja.
Ke-6 tersangka terancam dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 111 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
SUPIANIK