Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Masa penutupan kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan. Sebab, hingga 28 Desember 2020, seluruh pelayanan di kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi ditutup, termasuk jadwal persidangan perceraian.
Subandi, Panitera Kantor PA Banyuwangi mengatakan pentupan tersebut dilakukan setelah seorang hakim di kantor tersebut meninggal karena positif Covid-19. Menurutnya, sebagai upaya melindungi kesehatan bersama dan menekan penyebaran Covid-19 semua kegiatan perkantoran PA Banyuwangi ditutup.
“Kami memutuskan penutupan ini setelah mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan Banyuwangi,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi.
Menurut Subandi, jika sebelumnya hanya selama dua hari kerja, Rabu-Kamis (10-11/12/2020) terbaru akan ditutup hingga 28 Desember 2020. Berdasar data, seorang hakim di PA Banyuwangi inisial M, jatuh sakit dan reaktif Covid-19 setelah dirapid test, mulai Jumat (27/11/2020) lalu.
Penutupan kantor PA Banyuwangi terpaksa dilakukan akibat penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga naungan Kementerian agama tersebut yang menimbulka klaster perkantoran baru.
“Dikarenakan sempat ada anggota kita yang terpapar Covid-19, sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 kegiatan akan ditiadakan,” Ujarnya.
Sebelumnya kantor PA Banyuwangi ditutup selama dua hari karena ada salah satu hakim yang meninggal akibat Covid-19. Namun setelah dilakukan tracing oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi, terdapat empat pegawai PA yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Fareh Hariyanto